Abstrak:
Kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak diatur secara tegas, sehingga tidak diketahui dimana letak kedudukannya dan lembaga mana yang berhak melakukan Judicial Review terhadapnya. Oleh karena itu penelitian ini akan mengkaji 3 hal, yakni: (i) kedudukan PMK, (ii) implikasi PMK yang belum diundangkan, dan (iii) lembaga yang berhak melakukan Judicial Review terhadap PMK. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasilnya adalah PMK memiliki kedudukan “kondisional” setara dengan Peraturan Presiden karena memiliki fungsi yang sama. Kendati memiliki kedudukan “kondisional” yang sama, PMK sampai saat ini tidak dapat diuji oleh lembaga manapun karena belum diundangkan dalam Berita Negara yang juga seharusnya berimplikasi tidak dapat mengikat publik. Oleh karena itu, PMK sebaiknya diundangkan dalam Berita Negara, sehingga dapat mengikat publik dan lembaga yang berhak menguji adalah Mahkamah Agung. Dengan begitu, para pihak yang beracara di Mahkamah Konstitusi akan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Kata Kunci:
Hierarki Norma Hukum; Judicial Review; Peraturan Mahkamah Konstitusi
Abstract:
The position of the Constitutional Court Regulation (PMK) in the hierarchy of laws and regulations is not strictly regulated, so it is not known where it is located and which institution has the right to conduct a Judicial Review of it. Therefore, this study will examine three things, namely: (i) the position of PMK, (ii) the implications of PMK that have not been promulgated, and (iii) the institution entitled to conduct a Judicial Review of PMK. The research method used is the normative legal research method. The result is that PMK has a “conditional” position equivalent to a Presidential Regulation because it has the same function. Despite having the same “conditional” position, the PMK has so far not been able to be tested by any institution because it has not been promulgated in the State Gazette, which should also imply that it cannot bind the public. Therefore, PMK should be promulgated in the State Gazette to bind the public, and the institution entitled to examine it is the Supreme Court. That way, the parties in the proceedings at the Constitutional Court will obtain legal certainty and protection.
Keyword:
Hierarchy of Legal Norms; Judicial Review; ; Constitutional Court Regulations
Link: Read the full article